Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Vonis dengan Terdakwa Azis Syamsuddin Ditunda

Fahzal menyampaikan bahwa sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis terpapar Covid-19.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--  Sidang dengan agenda pembacaaan putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditunda 

Sidang terhadap Aziz yang menjadi terdakwa suap tersebut bakal dijadwalkan pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Sebelum ditunda, Aziz Syamsuddin dijadwalkan menjalani persidangan pembacaan putusan pada hari Senin (14/2/2022).

Keputusan penundaan sidang Azis Syamsuddin ini disampaikan salahs atu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Aziz Syamsuddin, Fahzal Hendri.

Baca juga: Bakal Divonis Saat Hari Kasih Sayang, Azis Syamsuddin Siap Terima Putusan Hakim

Fahzal menyampaikan bahwa sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis terpapar Covid-19.

“Ketua Majelis Hakim terpapar Covid-19,” kata Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Senin (14/2/2022).

Tim Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertimbangkan seluruh fakta hukum.

"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, KPK mengharapkan seluruh bantahan terdakwa Azis yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tuturnya.

Kapok berpolitik

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan niatnya keluar dari dunia politik, usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, Senin (31/1/2022).

Dalam pleidoinya, Azis mengatakan jika dirinya dijatuhi vonis bebas, ia berkomitmen tidak lagi masuk dunia politik Tanah Air.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved