Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: JHT Kebun Jati, Panennya Lama
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menuai protes.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menuai protes.
Menanggapi protes itu, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dita melalui akun Twitter @Dita_Sari.
Baca juga: Epidemiolog Ungkap 74 Persen Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Saat Ini Bergejala Ringan dan OTG
“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya."
"Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal."
"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Dita dikutip Tribunnews, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1443 Hijriah Jatuh pada 2 April 2022, Lebaran 2 Mei 2022
Menurutnya, aturan baru mengenai JHT ini dilandasi adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan JHT, kata Dita, digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar."
Baca juga: Integritas Jadi Pertimbangan Terpenting Komisi II DPR Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu
"Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelas Dita.
Dita mengklaim Kemenaker telah berkomunikasi dengan pihak pekerja dalam perumusan Permenaker 2/2022.
"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional."
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Naik 25 Kali Lipat, Ini Lima Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah
"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan)."
"Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," papar Dita.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit Naik Jadi 29 Persen, Mayoritas OTG dan Bergejala Ringan
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”
Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Fahdi Fahlevi)