Formula E

Fraksi PAN DKI Soroti Tudingan Commitment Fee Formula E Sebagai Praktik Ijon: Itu Berlebihan

tudingan proses pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sebagai praktik ijon terlalu berlebihan dan tidak berlandas.

Warkotalive.com/Miftahul Munir
Para pekerja mulai mengerjakan pembangunan sirkuit Formula E di area parkir Mall Ancol Bay City, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Polemik soal ajang mobil listrik bertaraf internasional yakni Formula E masih terus bergulir.

Bahkan belum lama ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuding ada 'praktik ijon' dalam penyelenggaraan anggaran Formula E.

Hal tersebut diungkapkan, pria yang karib disapa Pras ini saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto merespons terkait hal itu.

Menurutnya, tudingan proses pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sebagai praktik ijon terlalu berlebihan dan tidak berlandas.

Baca juga: Prasetyo Edi Nangis Disidang Badan Kehormatan DPRD DKI: Pada Nggak Ngerti Aturan

"Menunjukan bahwa issue ini terlalu dilebih-lebihkan dan tidak berlandas," ucap Bambang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).

Bambang juga mengatakan bahwa apabila dilihat prosesnya, sejak disahkan KUAPPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, Rapat rapat lanjutan di Komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 di tanggal 22 Agustus 2019, pembayaran komitmen fee tersebut adalah sah secara juridis formal. 

"Bahkan BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan. Tidak sama sekali. Sehingga, narasi "ijon", menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan," papar dia.

Baca juga: Tender Sirkuit Formula E Dianggap Tidak Transparan, Anggara: Silakan Lihat Website Tender Jakpro

Pada prinsipnya, kata dia, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan, adalah mekanisme yang biasa, dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah. 

"Itu hal yang lumrah terjadi, misalnya ketika 8 Rumah Sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa Covid, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar, atau ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan disetiap awal tahun anggaran," jelas Bambang.

Dirinya mengungkapkan, publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai, publik menjadi korban gimick-gimick politik.

Bagaimana rakyat mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar.

Pengamat: KPK Harus Periksa Pihak Official 

Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi soal polemik Formula E.

Diketahui, polemik Formula E ini membuat Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada awak media, Hari Purwanto mengatakan KPK tidak hanya memeriksa pihak Formula E Official, namun juga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

"Yang harus dipanggil bukan Formula E Official, tetapi justru dispora juga" tegas Hari Purwanto, Sabtu (12/2/2022).

Bahkan dikabarkan, kasus ini juga turut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dimana kabarnya pernah mengadakan makan bersama dengan mengundang sejumlah fraksi.

“Masuk ke gratifikasi bisa. Saya bisa saja laporkan. Mungkin ini bisa jadi bahan tertawaan. Karena bagi saya, enggak mungkin ngundang makan malam di rumah gubernur tanpa ada maksud tertentu,” paparnya.

SDR diketahui menyoroti anggaran yang digelontorkan pemerintah terkait penyelenggaraan Formula E tersebut.

Menurutnya, penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, dana triliunan rupiah tersebut diduga diberikan kepada Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Sementara penyelenggaran balapan belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.

Maka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU, atau perjanjian kerjasama dengan panitia FEO

Lalu, darimana beban pembiayaan dan apa yang didapatkan Pemprov DKI Jakarta dari FEO?

Mantan aktivis FAMRED ini pun menjawab, bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI Jakarta timbulkan potensi total lost Rp 560 miliar, dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara.

"Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019," kata Hari Purwanto.

Hari Purwanto pun merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kep FEO.

Pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp.179.379.157.255,-).

Kemudian pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp. 180.620.842.000).

Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp. 200.310.000.000).

"Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp 560.309.999.255,-,” terangnya kembali.

Menurut dia, anggaran yang bersumber dari APBD-P itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat.

"Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apa akan berjalan atau tidak," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved