Virus Corona
Penerapan PPKM Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan Belum Temukan Pelanggaran di Perkantoran
Sidak menyasar di gedung perkantoran RDTX, tepatnya PT Danone dan pusat perbelanjaan Lotte Shopping Avenue
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pantau Disiplin Prokes saat PPKM Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan Sidak Perkantoran dan Mal di Setiabudi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran dan mal untuk memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sidak menyasar di gedung perkantoran RDTX, tepatnya PT Danone dan pusat perbelanjaan Lotte Shopping Avenue di wilayah Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (11/2/2022).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menyebut dari hasil sidak menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Perkantoran dan mal itu, tutur dia, telah mematuhi aturan protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Level 3.
"Dari hasil sidak tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan," katanya, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru Shalat Jumat Saat PPKM Level 3, Serta Panduan Shalat di Rumah
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Sebut Volume Kendaraan di Jakarta Menurun selama PPKM Level 3
Menurut Ujang Hermawan, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di dua tempat tersebut tinggi.
"(Untuk di PT Danone) di antaranya diharuskan mengisi kehadiran di PeduliLindungi, serta mulai menerapkan aturan kerja dari rumah atau WFH," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan kegiatan itu juga digelar di tingkat kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
"Kegiatan PPKM ini juga digelar tersebar di seluruh wilayah di Jakarta Selatan oleh Satgas di tingkat kecamatan," kata Ujang. (M31)