Virus Corona

Aturan Terbaru Shalat Jumat Saat PPKM Level 3, Serta Panduan Shalat di Rumah

Berikut ini aturan shalat Jumat terbaru di masa PPKM Level 3, pada masa covid 19 varin omicron

Warta Kota
Ilustrasi - Panduan shalat jumat saat PPKM level 3 Suasana Shalat Jumat berjamaah di Masjid Ar Rahmah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Tangsel pada Jumat (6/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan terbaru shalat Jumat di masa pandemi covid-19 varian omicron. 

Aturan Sholat Jumat di tempat ibadah menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.

Simak juga Fatwa MUI terkait sholat di rumah yaitu mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzhuhur.

Sebagai informasi, aturan baru dikeluarkan Kemebag seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Menurut surat edaran tersebut, pelaksanaan sholat jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), boleh dilaksanakan di tempat ibadah namun dengan catatan khusus.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

Berikut sekilas aturan melaksanakan ibadah di wilayah kabupaten/kota Jawa dan Bali:

Level 3, dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah selama PPKM, maksimal 50 persen dari kapasitas paling banyak 50 orang jamaah, dengan prokes ketat.

Level 2, dapat melaksanakan jamaah selama PPKM, maksimal 75 persen dari kapasitas paling banyak 75 orang jamaah, menerapkan prokes lebih ketat.

Level 1, dapat melaksanakan jamaah selama PPKM, maksimal 75 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes lebih ketat.

Unggahan Kementerian Republik Indonesia (RI) selengkapnya:

Fatwa MUI

Lantas bolehkah mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur rumah, karena kondisi kasus Covid-19 di sekitar tempat tinggal meningkat?

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dzuhur menggantikan pelaksanaan shalat Jumat di tengah situasi Covid-19 yang kembali meningkat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman.

Baca juga: PPKM Level 3, Anies Baswedan Imbau Perkantoran Kembali Terapkan WFH 75 Persen

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul, dikutip dari situs mui.or.id, Jumat (4/2/2022)

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved