Dana JHT

JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56, Buruh Duga Menaker Pakai Dana Untuk Pembangunan

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews.com
ilustrasi: Dana JHT. 

"Buruh itu membutuhkan dana itu," tuturnya.

Baca juga: Hindari Calo, Protokol Lapak Asik Permudah Klaim JHT

Karenanya ia menduga aturan ini dikeluarkan agar dana JHT dipakai untuk pembangunan.

Atau bisa juga digunakan oleh negara untuk kepentingan lain.

"Kami mencurigai, ada kepentingan dari negara, sengaja menahan dana buruh tersebut untuk digunakan sebagai anggaran negara yang sedang mengalami devisit pada saat ini," jelasnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved