Formula E

Tender Sirkuit Formula E Dianggap Tidak Transparan, Anggara: Silakan Lihat Website Tender Jakpro

Sejumlah pihak menilai bahwa tender sirkuit Formula E yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak transparan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warkotalive.com/Miftahul Munir
Para pekerja mulai mengerjakan pembangunan sirkuit Formula E di area parkir Mall Ancol Bay City, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/2/2022). 

Lelang tender yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini jatuh kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP), Tbk.

“Saya kira itu semua proses lelang, tender dan sebagainya memang sudah harus sesuai dengan aturan, SOP ketentuan yang ada. Jadi tidak perlu kita mencurigai silakan nanti teman-teman bisa mengecek langsung menanyakan langsung, sejauhmana prosesnya,” kata Ariza berdasarkan rekaman video yang diterima pada Jumat (11/2/2022).

Ariza meyakini, Jakpro sebagai penyelenggara Formula E akan bekerja sesuai aturan berlaku. Apalagi BUMD itu telah terbiasa melakukan lelang proyek, dan hal ini bisa dilihat dari rekam jejaknya dalam menata infrastruktur di Jakarta.

“Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender pasti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” jelas Ariza.

Seperti diberitakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti proses lelang tender lintasan Formula E.

Untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Jakpro maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun.

Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.

“Kemudian lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelas Gembong.

Menurutnya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi. Akan tetapi mendadak PT Jakpro menyatakan, bahwa lelang tender lintasan Formula E batal dan diulang.

Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.

Hal ini, kata dia, fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro

“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” ucapnya.

Gembong menduga, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan trek Formula E.

“Ini keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved