Pengeroyokan

Pengeroyok Remaja Cari Kucing Hingga Tewas di Bekasi Dibekuk Polisi, Ini Tampang Mereka

Kombes Pol E Zulpan mengatakan ada enam pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB itu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Para tersangka pengeroyok remaja di Bekasi hingga tewas ditampilkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi meringkus para pengeroyok remaja di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang tewas usai mencari kucingnya yang hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan ada enam pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB itu.

Dari enam pelaku, jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi telah meringkus empat pelaku.

Keempat pelaku yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).

Sementara dua pelaku lainnya MAM dan A buron. Saat ini keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor pengeroyokan dan provokator," ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Pengeroyokan Kakek hingga Tewas di Cakung Tidak Terkait Masalah Tanah

Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Remaja Tewas di Kabupaten Bekasi

Tersangka AB berperan membacok korban di bagian kepala.

Lalu tersangka RF berperan membacok korban di bagian bahu.

Kemudian tersangka FH berperan melakukan provokasi terhadap para pelaku.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Pengeroyok Lansia Hingga Tewas di Cakung

Baca juga: Tawuran Maut Geng Motor di Cikarang Pusat, Seorang Remaja Tewas Disabet Celurit

Ia meneriakan korban sebagai maling sehingga korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang hendak tawuran.

Tersangka FH juga ikut aniaya korban dengan memukul korban pada bagian kepala menggunakan tangan kosong.

Satu tersangka lainnya IA (17) menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Saat 2 Kelompok Mahasiswa Universitas Pamulang Bentrok di Serpong

Lalu tersangka yang DPO, MAM dan A menganiaya korban di wajah dan kepala menggunakan tangan kosong.

"Dua orang DPO masih pengejaran, keduanya terlibat kasus pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, saat ini polisi sudah amankan sejumlah barang bukti yakni senjata tajam celurit panjang dan beberapa pakaian yang dipakai korban dan pelaku.

Baca juga: Baliho Habib Rizieq Terpampang di Kota Bekasi, Petugas Langsung Turunkan Paksa

Atas perbuatannya para pelaku dijerat atas Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena membawa senjata tajam tanpa izin para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Serius Tangani Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak, Polri Kembangkan PPA Jadi Direktorat Sendiri

Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya seorang remaja tewas dikeroyok sejumlah pemuda usai diteriaki maling. 

Korban bernama LEH (17) padahal hanya mencari kucingnya yang hilang tidak jauh dari lokasi rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved