Berita DPRD Kota Bogor

Jual Minuman Beralkohol, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Nyatakan Holywings Tak Ramah Keluarga

Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor nyatakan Holywings tak ramah keluarga. Sebab, masih menjual minuman beralkohol.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Dok. Humpro DPRD Kota Bogor
Jual Minuman Beralkohol, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Nyatakan Holywings Tak Ramah Keluarga. 

Yaitu dengan menjabarkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

“Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghadirkan Bogor yang nyaman, aman, tertib, dan ramah keluarga melalui regulasi. Dalam perda tersebut diatur tertib kesusilaan, tertib minol, tertib lingkungan, dan 10 (sepuluh) tertib lainnya. Perda ini perlu dikuatkan dengan diterbitkannya Perwali untuk menjadi juklak dan juknis pelaksanaannya. Dan setelah itu, perangkat Daerah terkait bisa melakukan penegakan secara tegas dan adil," paparnya.

Minol Diatur Pemerintah Pusat

Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan kehadiran Perda Tibum akan diperkuat lagi dengan kehadiran perwali.

Namun, aturan untuk melarang minol dibawah lima persen, menurutnya tidak bisa dihapuskan karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.

“Ini kan perdanya baru, kita persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol diatas 5 persen di Kota Bogor, di bawah 5 persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” ujar Agus.

Terkait dengan diizinkannya Holywings beroperasi. Agus menjelaskan bahwa hal tersebut karena pihak Holywings menyanggupi untuk merubah konsep kafe dan restoran yang ada di Kota Bogor agar disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Bogor, dimana tidak ada penjualan miras di atas lima persen.

Baca juga: Kisah Nyata Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Saat Kritis Terpapar Covid-19, Ingat Kematian

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Holywings kepada Wali Kota Bogor saat dipanggil ke Balaikota Bogor beberapa waktu lalu.

Namun, jika ke depannya pihak Satpol-PP mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan akan menindak tegas cafe tersebut.

“Jadi gini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota lain di Indonesia, ada DJ, minuman keras B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan. Kita kan Kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor yaitu hanya cafe dan resto, kan izinya cafe dan resto . Nah di situ kita melakukan pengawasan di sana, kalo tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati ya akan kita tindak,” tandasnya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perubahan RPJMD 2019-2024, Ada 6 Catatan Penting dari Pansus

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta panjang lebar menjelaskan dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, hal yang dikerjakan oleh Pemkot Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor.

Saat ini Pemkot Bogor mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban”.

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 (tiga belas) tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum," kata Alma.

“Kita dapat mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol kita batasi atau kita hilangkan secara bertahap," tambahnya.

Baca juga: Pandangan Umum 3 Raperda Baru, Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor Soroti Peran Perumda Tirta Pakuan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved