Berita DPRD Kota Bogor
Pandangan Umum 3 Raperda Baru, Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor Soroti Peran Perumda Tirta Pakuan
Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor soroti peran Perumda Tirta Pakuan. Hal itu disampaikan dalam padangan umum fraksi atas 3 raperda baru.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pandangan umum 3 raperda baru, Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor soroti peran Perumda Tirta Pakuan.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU-Fraksi) terhadap Pendapat Wali Kota Bogor.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perubahan RPJMD 2019-2024, Ada 6 Catatan Penting dari Pansus
Pandangan umum itu terkait Reperda Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Kamis (3/2/2022).
Ketua Fraksi PDI-P, Ence Setiawan, menyampaikan bahwa perubahan Retribusi IMB menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu memperhatikan kesesuaian regulasi antara yang diatur dalam perda dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Baca juga: Reses DPRD Kota Bogor, Tampung Aspirasi Pemuda untuk Masa Depan Kota Bogor
Sehingga adanya harmonisasi dan kesesuaian antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Terkait penggunaan tenaga kerja asing, Ence menilai perlu adanya tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk sebagai tenaga pendamping guna alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja.
Selain dari itu, sangat penting untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing dan juga pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Hal yang paling penting menurut kami perlu adanya penanaman prinsip The Right Man on the Right Place.
“Berkaitan dengan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Harpannya hadirnya Raperda ini diharapkan Pemerintah Kota Bogor dapat lebih berdaya secara keuangan sehingga selanjutnya mampu meningkatkan alokasi belanja untuk pembangunan di Kota Bogor,” ujar Ence.
Lalu, untuk pandangan terhadap Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan Raperda tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga perizinan yang dikeluarkan dapat sesuai dengan pengaturan tata ruang yang sudah diatur dalam RTRW dan RDTR.
“Kami mengapresiasi akan adanya Raperda ini dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bogor. Besar harapan kami Raperda ini diiringi semangat masyarakat Kota Bogor untuk mengdongkrak potensi ekonomi dan juga kami mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk terus mematangkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat, lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, dan dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ence.
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Program Kerja Disperindagkop, Pendapatan dari Minol Bocor
Terakhir, mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, lanjut Ence, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor ini dapat semakin menguatkan.
Selain itu juga mengoptimalkan peran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam memberikan pelayanan air kepada masyarakat serta sebagai salah satu Perumda di bawah Pemerintah Kota Bogor yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Kami menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta, agar dijadikan payung hukum untuk meningkatkan dan mampu mensejahterakan masyarakat terhadap kebutuhan dan pelayanan akan air bersih dan yang paling utama efektivitas pelayanan terhadap masyarakat, serta terkait Penghasil dan Pengelola Pendapatan Daerah tentunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutup Ence.