JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Jumhur Hidayat: Please, Jangan Sadis kepada Orang Lemah

Dia lantas mempertanyakan ke mana dana pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai Permenaker 2/2022 menyengsarakan pekerja atau buruh. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai Permenaker 2/2022 menyengsarakan pekerja atau buruh.

Padahal, katanya, para buruh masih juga dipusingkan dengan UU Omnibus Law Cipta hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana jaminan hari tuanya saat usia pensiun."

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Presiden Direktur Lion Air Batal Diperiksa Kejaksaan Agung

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun."

"Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," tutur Jumhur, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Boleh Minum Obat Warung

Dia lantas mempertanyakan ke mana dana pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Oleh karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, dapat diketahui ke mana beredarnya uang pekerja Rp550 triliun itu, karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

Baca juga: MUI: Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Sah

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu, dan mengembalikan pada peraturan yang lama."

"Please, janganlah sadis terhadap orang lemah."

"Ingatlah, bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak, dan bagi siapapun yang zalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," paparnya.

Baca juga: Mayoritas Terpapar Covid-19 Bukan di Rumah Sakit, Nakes Bakal Difasilitasi Penginapan Khusus

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”

Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved