Razia Prokes
Tidak Pakai Masker, 400 Orang Terjaring Razia Prokes di Jaktim dalam Sehari
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan tercatat sebanyak 400 pelanggar terjaring penindakan saat operasi tertib masker
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sekitar empat ratusan orang di Jakarta Timur terjaring tindak pelanggaran dalam razia protol kesehatan (prokes) karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Hal itu menandakan warga mulai abai dengan protokol kesehatan dan kesadaran masyarakat mulai menurun.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan tercatat sebanyak 400 pelanggar terjaring penindakan saat operasi tertib masker pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
"Ini mengindikasikan kepatuhan dan kesadaran masker warga menurun," ungkap Budhy, Kamis (10/2/2022).
Menurunnya tingkat kepatuhan warga Jakarta Timur menggunakan masker pun disayangkan mengingat kasus terkonfirmasi Covid-19 yang belakangan mengalami lonjakan.
Menurut Budhy, mereka yang terjaring operasi tertib masker kerap melontarkan berbagai dalih kepada petugas.
Baca juga: PPKM Level 3, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Temukan 3 Tempat Hiburan Malam Langgar Prokes
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Kembali Tegas Pada Kantor Non-Esensial yang Tidak Taat Prokes
Padahal keberadaan masker penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Alasannya banyak. Ada warga yang alasan pergi ke depan doang, dekat rumah, jadi nggak pakai masker. Ada yang alasannya lupa, karena sudah dua kali vaksin, buru buru lah," katanya.
Sementara saat penerapan PPKM Level 2 lalu, warga yang terjaring pelanggaran saat operasi tertib masker hanya 254-300 orang pelanggar dalam waktu dua pekan.
Baca juga: Kondisi Sudah Gawat, Satpol PP DKI Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Prokes
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Ungkap Banyak Tempat Hiburan Malam Kerap Langgar Prokes Meski Sudah Dirazia
Nantinya kepada para pelanggar, ada dua pilihan sanksi yang harus dikerjakan yakni pertama kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.
Sementara sanksi lainnya yakni membayarkan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta saat penerapan PPKM Level 3. (jhs)
Razia Prokes
Razia Prokes Covid-19
razia prokes di jaktim
400 orang terjaring razia prokes
Tidak Pakai Masker
Polisi Sisir Kafe di Cileungsi Bogor, Ingatkan Taat Prokes dan Aturan PPKM Level 3 |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Intensifkan Razia Prokes ke Warga dan Terapkan Sanksi Denda |
![]() |
---|
Petugas Gabungan Gelar Razia Prokes di Kawasan Palmerah, Jumpai Banyak Warga Abai Prokes |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Satpol PP Palmerah Bersama TNI-Polri dan Dishub Gelar Razia Prokes |
![]() |
---|