Pandemi Virus Corona
Pemkab Tangerang Gerak Cepat Redam Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Terapkan WFO 50 Persen
Pemkab Tangerang bergerak cepat, dan ini patut ditiru. Melihat keadaan tak kondusif terapkan WFO 50 persen di lingkungannya.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Keluarga Bocah Enam Tahun di Jagakarsa yang Disetubuhi Tukang Siomay Desak Polisi Tangkap Pelaku
"Ini juga menindak lanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," ujar Hendar, Kamis (10/2/2022).
Sehubungan hal tersebut, sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM level 3 bagi Perangkat Daerah seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).
"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ucapnya.
Adapun bagi Perangkat Daerah di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan atau bekerja 50 persen dari kantor.
Baca juga: Bos Warteg Tiduri Karyawan Seksi, Pas Ketahuan Warga Malah Nekad Mau Akhiri Hidup
"ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang,” ujarnya.
“Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala Dinas di masing-masing unit kerja,” imbuhnya.
“Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," kata Hendar.
Sementara itu, sejak diterapkan kebijakan PPKM wilayah 3, volume kendaraan di ruas jalan Ibu Kota Jakarta menurun.
Hal inilah yang mendasari ganjil genap tetap berlaku di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk memantau mobilitas penduduk Jakarta saat penerapan PPKM Level 3.
Baca juga: Direktur Utama Lion Air Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Hasilnya, terjadi penurunan penumpang pada transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta.
Diduga penurunan jumlah penumpang transportasi publik lantaran work form home (WFH) yang mulai diterapkan perusahaan-perusahaan di Jakarta.