Berita Jakarta

Awak Bus AKAP Menjerit Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Sektor Transportasi Makin Terpuruk

Teguh mengaku, dengan penurunan penumpang maka PO hanya menerjunkan dua armada saja untuk membawa penumpang.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pengelola PO Handono, Teguh keluhkan kebijakan PPKM Level Tiga saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakbar, Kamis (10/2/2022). 

Seperti diketahui, pemerintah memperbarui level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,  7 Februari 2021 pun diterbitkan untuk menerapkan kebijakan ini hingga 14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri terbaru terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1, dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. 

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Terbit Rencana Perangin Angin Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Miliknya

"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA lewat keterangan pers, Selasa (8/2/ 2022).

Ia mengatakan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan.

"Serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit," jelas Safrizal.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah kasus positif akibat masuknya varian Omicron telah diprediksi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, menurutnya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial, tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

"Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," imbuhnya.

Berikut ini 41 daerah yang menerapkan PPKM Level 3:

DKI Jakarta:

- Kepulauan Seribu

- Jakarta Barat

- Jakarta Timur

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved