Adam Deni Sebut Bekingnya 9 Naga, Dokter Tirta: Dia Bilang Bacok Orang pun Gak Akan di Penjara

Dalam persidangan ia menyebut pegiat media sosial tersebut memiliki bos besar dibelakangnya yang disebutnya 9 naga,

Wartakotalive.com/Ikhwana
Dokter Tirta menjadi saksi di sidang perkara pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (9/2/2022).

Dalam persidangan ia menyebut pegiat media sosial tersebut memiliki bos besar dibelakangnya yang disebutnya 9 naga, atau yang dikenal pengusaha atau taipan konglomerat di Indonesia.

Dokter berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.

"Adam, selisih 2 kali (dengannya), dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta Rp70 juta," ucap dokter Tirta dalam Persidangan, Rabu (9/2/2022).

Sampai-sampai pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.

Setelah berdamai, dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan suami Nora Alexandra itu.

Baca juga: Adam Deni Sakit Hati Dengar Ucapan Kasar Jerinx SID, Dokter Tirta Sarankan Tidak Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Dokter Tirta Siap Jadi Saksi Sidang Jerinx SID di Pengadilan Usai Sempat Menolak dan Disebut Penakut

Bahkan Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki 9 naga dibelakangnya.

"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki beking 9 naga, dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata Dokter Tirta kepada majelis hakim.

Baca juga: Bongkar Percakapan di Sidang, Dokter Tirta Sempat Bujuk Adam Deni untuk Tak Laporkan Jerinx SID

Diketahui, Dokter Tirta menjadi Saksi di persidangan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Baca juga: Jerinx SID Tidak Sabar dan Ingin Segera Melihat Adam Deni Pakai Baju Tahanan Usai Ditangkap Polisi

Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.

Jerinx  sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved