Kabar Artis
Tiga Penggugat Investasi Tabung Tanah Berharap Bisa Bertemu Ustaz Yusuf Mansur Saat Sidang Mediasi
Tiga penggugat terkait pelanggaran hukum bisnis tabung tanah berharap bertemu Ustaz Yusuf Mansur saat sidang mediasi digelar 22 Februari 2022.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Mereka tertarik dengan investasi yang ditawarkan pemilik Pesantren Darul Quran itu dan menyetorkannya melalui Koperasi Merah Putih.
Mereka masing-masing menginvestasikan uang Rp 4,6 juta, Rp 4,9 juta dan Rp 4,6 juta.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Zaini Mustofa Senilai Rp 98 Triliun, Bagaimana Hitung-hitungannya?
Lantaran tidak ada kejelasan atas investasinya itu, mereka mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan Rp 186 juta (Surati), Rp 188 juta (Aida Alamsyah), dan Rp 186 juta (Yetti Rahmawati).
Uang tersebut merupakan dari nilai pokok investasi, uang bagi hasil, uang ganti rugi, dan uang denda selama mereka berinvestasi sejak 2014.