Mafia Sampah

Sekda Kabupaten Bekasi Ancam Mafia Sampah, Jangan Bermain di TPA Liar jika Tak Ingin Dipenjara

Sekda Kabupaten Bekasi Dey Supriyadi menyatakan akan menerapkan sanksi tegas kepada mafia sampah yang bermain di TPA liar.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, merngatakan pihaknya tak segan untuk membawa mafia sampah ke ranah hukum agar jera bermain di TPA liar. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi meminta masyarakat untuk melaporkan temuan tempat penampungan akhir (TPA) maupun tempat penampungan sementara (TPS) liar yang ada di wilayahnya.

Hal itu dikatakannya setelah Pemkab Bekasi secara resmi menutup TPS liar Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tepat di pinggir aliran Kali CBL.

"Kami minta masyarakat kalau memang ada TPA liar lainnya, segera informasikan ke kami agar segera kami tindak," tutur Dedy saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Siap Hadapi Ledakan Covid-19, Wagub Ariza Minta Masyarakat Tidak Panik

Apalagi Kabupaten Bekasi menjadi satu dari delapan wilayah kabupaten/kota yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait penuntasan permasalahan sampah, bersama lima lembaga maupun kementerian.

Sebagai wujuh komitmen, Dedy menjelaskan pada akhir Januari 2022 lalu, juga telah melakukan penutupan TPA maupun TPS di tempat-tempat lain.

"Selain TPA liar di Sumberjaya, TPA liar lainnya juga telah kami tertibkan,” ujarnya.

“Serentak kami lalukan bukan hanya di Sumberjaya, ada juga di PT Delta dan Babelan yang di bantaran maupun di sungai,” imbuhnya.

“Ini merupakan wujud komitmen Pemkab bekasi dan Pemerintah pusat untuk menertibkan TPA liar yang tidak resmi," lanjutnya.

Baca juga: Pecah Rekor, dalam Tiga Hari Terakhir Ada 6.000 Warga Kota Bekasi Terpapar Virus Covid-19

Tak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Pemprov Jawa Barat, atau Pemkab Bekasi.

"Akan ada sanksi kalau memang masih dilakukan pembuangan,” katanya.

“Nanti akan kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola atau lainnya,” imbuhnya.

“Ada sanksinya sendiri, sepeti diatur dalam UU Lingkungan Hidup, dalam hal ini Gakkum Kementerian LHK atau Gakkum Pemkab Bekasi," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved