PPKM Level 3
Jakarta PPKM Level 3, Anies Berharap Warga Kurangi Mobilitas
Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota, maka warga dapat mengurangi mobilitas masyarakat.
Dengan demikian, kata Anies, nantinya jumlah orang yang bekerja karena adanya perubahan aturan soal work from office (WFO) dan work from home (WFH) itu dapat berkurang.
"Dengan PPKM level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.
"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.
Anies mengimbau agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).
Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: PPKM Level 3, Gubernur Anies Minta Warga Kurangi Acara Tatap Muka dan Kedepankan Virtual
Baca juga: Depok Terapkan PPKM Level 3, Sejumlah Aktivitas Sosial Diperketat, Kapasitas Keramaian 25 Persen
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Baca juga: Ganjil Genap di 13 Ruas Jakarta Dipastikan Masih Berlaku Walau PPKM Level 3
Baca juga: Besok Kembali Diterapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang akan Berlaku
Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut. (m27)