PPKM Level 3, Gubernur Anies Minta Warga Kurangi Acara Tatap Muka dan Kedepankan Virtual
Terkait dengan teknis penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies mengaku belum bisa menjelaskan secara detail.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait keputusan Pemerintah Pusat yang kembali menetapkan status Jakarta menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Adapun kenaikan status tersebut, seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta akibat varian Omicron.
Terkait dengan teknis penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies mengaku belum bisa menjelaskan secara detail.
Lantaran, Pemprov DKI belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Pusat.
"Tapi kita masih menunggu Instruksi resmi Mendagri, dari Instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan-pembatasan dan kita laksanakan itu," ucap Anies usai menggelar rapat internal bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Selain itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk kembali mengedepankan agar menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.
Artinya kata Anies sedapat mungkin mengurangi acara tatap muka.
Baca juga: Ganjil Genap di 13 Ruas Jakarta Dipastikan Masih Berlaku Walau PPKM Level 3
Baca juga: DKI Jakarta Kembali PPKM Level 3, Anies Minta Warga Waspada dan Gelar Kegiatan Secara Virtual
"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.
Anies mengimbau agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).,
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Besok Kembali Diterapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang akan Berlaku
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meroket, Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 3
Baca juga: Pempus Tak Konsisten soal Kebijakan PPKM di Nataru, Anies Akan Revisi Kepgub soal PPKM Level 3
Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut. (m27)