Virus Corona

Besok Kembali Diterapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang akan Berlaku

Sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai 8 Februari 2022. Bagaimana aturannya?

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Petugas melakukan pengawasan PPKM level 3 yang menyasar dua lokasi di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

12. Perjalanan domestik 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 

- Menunjukkan kartu vaksin

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

- Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang  baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved