Kabar Artis

Dinar Candy Pasrah Ditolak Banser Show di Blitar, Mohon Maaf ke Fans, Tak Ingin Ada Keributan

Dinar Candy selama ini dianggap kerap mempertontonkan unsur  pornografi yang menyalahi norma masyarakat dan agama.

Editor: Feryanto Hadi
Instagram
DJ Dinar Candy 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Disc Jockey Dinar Candy harus bisa berlapang dada setelah jadwal konsernya di Blitar dibatalkan.

Sejumlah ormas Islam termasuk Banser dan GP Ansor Blitar menolak penampilan DJ Dinar Candy di salah satu klub di daerah tersebut.

Alasannya, Dinar Candy selama ini kerap mempertontonkan unsur pornografi yang menyalahi norma masyarakat dan agama.

Selain itu, serta rencana penampilan Dinar Candy disebut tidak memiliki izin dari kepolisian.

Baca juga: PGN dan Banser Nyaris Ricuh dengan Jamaah Pengajian Gus Nur, Anak Buah Gus Nuril: Kaki Saya Diinjak

Baca juga: Dinar Candy Ketakutan Saat Dievakuasi Dalam Ruangan Terkunci Saat Muncul Bentrokan Antarkelompok

Dinar Candy pun pasrah.

Melalui lama Instagramnya, ia meminta maaf kepada penggemarnya di Blitar karena tak jadi show di kota tersebut.

"Surat terbuka untuk fans dan markas club di Blitar. Saya mohon maaf semalam tidak bisa datang menemui fans/tidak bisa perform di Markas Club," tulis Dinar Candy di Instagram, dikutip pada Minggu (6/2/2022)

Dinar tak menyebut secara rinci adanya penolakan itu.

Namun, ia mengakui acara yang akan dihadirinya tak mendapatkan izin dari pihak kepolisian

"Dikarenakan tidak kondusif keadaanya dan tidak ada izin dari kepolisian setempat. Dan saya tidak mau ada keributan. Saya cinta damai," tulis Dinar Candy

Dinar Candy
Dinar Candy (instagram.com/dinar_candy)

Tersangka kasus pornografi

Seperti diketahui, beberapa waktu Dinar Candy terjerat kasus pornografi.

Meski laporan sudah dicabut, status Dinar Candy tetap menjadi tersangka kasus pornografi.

Saat ini berkas pemeriksaan kasus Dinar Candy sudah dikirim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, status Dinar Candy masih tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved