Ibu Kota Pindah
Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022
Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN dinomori atau diundangkan.
- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara) (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);
- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);
Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Moeldoko: Janganlah Egois, Tidak Pikirkan Masa Depan Anak-anak Kita
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional; (Pasal 22 ayat (5) UU IKN); dan
Baca juga: Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN dinomori atau diundangkan.
"Iya, urutannya UU IKN dulu, Setelah itu Perpres, PP," jelasnya. (Taufik Ismail)