Breaking News

Ibu Kota Pindah

Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022

Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN dinomori atau diundangkan.

Kementerian PUPR
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pihakya telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). 

- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara) (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);

- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Moeldoko: Janganlah Egois, Tidak Pikirkan Masa Depan Anak-anak Kita

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional; (Pasal 22 ayat (5) UU IKN); dan

Baca juga: Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN dinomori atau diundangkan.

"Iya, urutannya UU IKN dulu, Setelah itu Perpres, PP," jelasnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved