Ini Pasal di UU MD3 yang Membuat Polisi Tak Bisa Memidanakan Arteria Dahlan di Kasus 'Bahasa Sunda'

Alasan polisi, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, karena meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat kerja. 

"Kemudian terhadap Saudara Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas."

"Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi, yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

Baca juga: Tak Diatur Rinci di Undang-undang Bikin Durasi Masa Kampanye Setiap Pemilu Tak Seragam

Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria, bisa melapor ke MKD.

"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," saran Zulpan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved