Tidak Sebarkan Video Rapat Soal Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Lolos Jeratan UU ITE

Kombes Pol E Zulpan mengatakan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa ahli hukum pidana Undang-undang ITE

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Karena terbukti bukan sebagai penyebar video rapat dengar pendapat soal bahasa sunda, menjadi salah satu poin anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari dugaan pidana ujaran kebencian yang berbau SARA terhadap suku Sunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa ahli hukum pidana Undang-undang ITE dalam laporan dugaan kebencian terhadap suku sunda itu.

Hasilnya berangkat dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pasal tersebut.

Hal itu lantaran video Arteria Dahlan yang viral bukan disebarkan oleh terlapor sendiri.

"Video live streaming komisi III DPR RI yang merupakan rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan Arteria Dahlan yang menstransmisikan video tersebut," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Arteria Dahlan juga disebut memiliki hak imunitas karena berstatus sebagai anggota DPR RI sehingga tidak dapat dipidanakan.

Baca juga: Banjir di Mandalika saat WSBK Bikin Malu, ITDC Janji Banjir Tak Akan Terulang saat Gelaran MotoGP

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Tak Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian

Sebelumnya anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.

Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.

Baca juga: Pejabat dan Staf di 10 OPD di Pemkot Tangsel Terpapar Covid-19

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Februari: Rekor Baru Lagi di 2022, Pasien Positif Tambah 32.211 Orang

Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.

Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.

Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.

Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Moeldoko: Janganlah Egois, Tidak Pikirkan Masa Depan Anak-anak Kita

Baca juga: Mardedi Divonis Ringan terkait Perusakan Dump Truk KBPC, Nurdamewati Bersyukur: Masih Ada Keadilan

Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.

"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 224 ayat 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved