Presidium Poroso Nusantara, Pelapor Arteria Dahlan akan Diperiksa Polda Metro Jaya
Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara, Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara, Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).
Ia pun bersama tiga pelapor dan dua kuasa hukum akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujarnya dihubungi Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Update Kasus Hukum Arteria Dahlan terkait Dugaan SARA, Polisi Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan
Baca juga: Dilaporkan Warga Sunda, Mabes Polri Sebut Proses Hukum Arteria Dahlan Ditangani Polda Metro Jaya
Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.
Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.
Pernyataan Arteria di rapat kerja komisi III DPR RI dianggap telah menodai warga Sunda.
"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," jelas Urip.
Para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.
Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)
