Kasus Arteria Dahlan

Memiliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan karena Lisan dan Tulisan

Polisi sebut anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan yang diduga mengandung SARA.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. 

Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.

Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.

Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved