Kasus Arteria Dahlan
Memiliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan karena Lisan dan Tulisan
Polisi sebut anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan yang diduga mengandung SARA.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.
Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.