Korupsi KTP Elektronik
Tiap Kasus Ada Masa Kedaluwarsa, KPK Terus Buru Paulus Tannos, Bersyukur Ada Perjanjian Ekstradisi
Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Agustus 2019.
Baca juga: Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Minta Maaf
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP-el.
Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
Baca juga: PBNU Sudah Hubungi Ainun Najib, Warga Nahdliyin yang Diminta Jokowi Pulang dari Singapura
Keempatnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ilham Rian Pratama)
Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Rp 2 Triliun ke PN Jakarta Selatan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Jalani Sidang PK, Fredrich Yunadi Bakal Bawa Bukti Baru dan Hadirkan Dua Saksi Ahli |
![]() |
---|
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Bakal Hadiri Sidangnya |
![]() |
---|
Sel yang Dihuni Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Berukuran Lebih Besar, Ternyata Bekas Musala |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 12 Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik yang Bergulir Sejak 2014 |
![]() |
---|