Korupsi KTP Elektronik

Tiap Kasus Ada Masa Kedaluwarsa, KPK Terus Buru Paulus Tannos, Bersyukur Ada Perjanjian Ekstradisi

Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Agustus 2019.

Baca juga: Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Minta Maaf

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.

Baca juga: PBNU Sudah Hubungi Ainun Najib, Warga Nahdliyin yang Diminta Jokowi Pulang dari Singapura

Keempatnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ilham Rian Pratama)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved