Kasus Hukum Ashanty

Datang ke Polda Metro Jaya, Ashanty Bersyukur Martin Pratiwi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ashanty mengatakan bahwa terlapor atas laporan pencemaran nama baiknya, Martin Pratiwi, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Anang dan Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Ashanty mengatakan bahwa terlapor atas laporan pencemaran nama baiknya, Martin Pratiwi, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu dikatakan Ashanty usdai mendatangi Polda Metro Jaya.

Ditemui di Polda Metro Jaya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus, pelantun Kesakitanku itu menjelaskan permasalahannya dengan Martin Pratiwi. 

Kasus itu bergulir pada awalnya, karena istri Anang Hermansyah tersebut menjalani kerja sama bisnis skincare dengan Martin Pratiwi beberapa tahun lalu. 

Baca juga: Ashanty dan Anang Hermansyah Datangi Polda Metro Jaya Jelang Persalinan Aurel Hermansyah, Ada Apa?

Baca juga: Aurel Hemansyah Siap Melahirkan Anak Pertama, Ashanty Sewa Satu Kamar Ukuran Besar di Rumah Sakit

Baca juga: Dihujat Warganet karena Terpapar Covid-19 Sepulang dari Turki, Ashanty Tak Mau Ambil Pusing

Karena menduga Ashanty melanggar kontrak kerja sama, Martin Pratiwi menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar. 

"Kami bertemu dan diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Setelah melewati proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi. 

BERITA VIDEO: Antisipasi Penyalahgunaan Dana Bansos, Kemensos Gulirkan Sistem E-Warung

Merasa tidak puas dengan putusan perdata majelis hakim, Ashanty menyebut Martin Pratiwi naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Kendati demikian, kuasa hukum Ashanty, Indra Patria, mengklaim kliennya juga terbukti tidak bersalah atas putusan Mahkamah Agung. 

"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria. 

Karena disebut tidak ada itikad baik dari Martin Pratiwi, akhirnya Ashanty memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019. 

"Kalau saya dilaporkan terus menerus, saya diam, saya punya keluarga, akhirnya saya dan suami sepakat untuk melaporkan di Siber Polda Metro Jaya," jelas Ashanty.

Setelah dua tahun diproses Ashanty menyebut Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Pernyataan Ashanty ini disampaikan setelah ia bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," tegas Ashanty.

Diketahui, pelantun lagu Andai Aku Bisa itu sebelumnya melaporkan balik Martin Pratiwi, mantan rekan bisninya dalam usaha skincare.

Setelah sebelumnya, Ashanty dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan wanprestasi dan dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.

Kasus tersebut sudah berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Ashanty tidak terbukti bersalah atau melakukan wanprestasi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved