Berita Jakarta
Pemprov DKI Usul PPKM Level 3 ke Pempus karena Khawatir Terjadi Gelombang 3 Pandemi
Meski varian Omicron tidak terlalu membahayakan, tapi tingkat penyebarannya lebih cepat dibanding varian Delta dari India.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
“Laksanakan protokol kesehatan sekalipun sudah vaksin, jangan anggap enteng,” katanya.
Baca juga: Viral Keluarkan Hasil Swab Tanpa Ambil Sampel, Begini Suasana Bumame SCBD
Terkait kebijakan PTM
Pada kesempatan sama, Ahmad Riza Patria membantah, bahwa usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak pemerintah pusat.
Ariza menyebut, pemerintah pusat lebih memilih mengeluarkan kebijakan secara berjenjang, dibanding sekaligus dengan menghentikan PTM selama sebulan karena berbagai pertimbangan.
“Ya bukan ditolak ini kan diskusi kamu di rumah sama orangtua mintanya banyak, masak mau semua dipenuhi ya bertahap yah,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (3/2/2022) malam.
Ariza mengungkapkan, seperti yang disampaikan Anies pada Selasa (2/2/2022) lalu, bahwa pemerintah daerah menginginkan PTM 100 persen dihentikan selama sebulan.
Selama itu pula, metode belajarnya diubah menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online.
“Namun demikian hasil diskusi rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan, kami sudah bersurat juga komunikasikan juga diputuskan 50 persen,” ujar Ariza.
Walau usulan tersebut tidak disetujui pemerintah pusat, Ariza mengklaim pemerintah daerah legawa.
Bahkan Pemerintah DKI akan tetap mematuhi keputusan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek terkait PTM 50 persen saat PPKM level dua.
“Jadi ada tahapan-tahapannya, ada diskusi semua, ada plus-minus yang penting semua dirumuskan bersama didiskusikan bersama dan kami patuh dan taat,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah akan menerapakan metode pembelajaran campuran, yaitu 50 persen PTM dan 50 persen PJJ.
Nantinya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang akan mengatur pelaksanaan pembelajaran campuran yang dimulai pada Jumat (4/2/2022).
“Sementara berjalan tidak dibatasi waktunya (sampai kapan PTM 50 persen),” ucap mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memberi hak diskresi pada kepala daerah untuk mengurangi pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.