Senin, 8 Juni 2026

Sindikat Penadah Motor Hasil Curanmor di Karawang Ngaku Baru Setahun Beraksi

Saat ditanya Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, WR mengaku baru menjadi sebagai penadah motor hasil curian selama satu tahun.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Muhammad Azzam
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat mengnterogasi WR alias Odoy Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar, penadah motor hasil curian di Mapolsek Karawang Kota, pada Rabu (2/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Tersangka penadah motor hasil curian, WR alias Odoy warga Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, tertunduk lesu saat digiring polisi ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Maposek Karawang Kota, Rabu (2/2/20222).

Saat ditanya Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, WR mengaku baru menjadi sebagai penadah motor hasil curian selama satu tahun.

"Belum lama pak, baru satu tahun (jadi penadah)," kata WR saat ditanya Aldi.

Dihadapan awak media, dia mengaku menjual motor bodong melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar ditempat.

"Saya jual Rp 3 juta sampai Rp 6 juta tergantung tipe motor, terus dijual lagi ya keuntungannya Rp 200-Rp 500 ribu," jelas dia.

Untuk itu Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengimbau masyarakat agar tidak membeli motor bodong.

Sebab, biasanya motor tanpa kelengkapan surat-surat merupakan hasil tindak kejahatan.

Baca juga: Mbah Rapi dan Mbah Sutarmi Terkejut Rumahnya Didatangi Ganjar Pranowo

Baca juga: Dalam Dua Minggu, Pasien Covid-19 di RSUD Kota Depok Naik 5 Kali Lipat, Tempat Tidur Ditambah

"Saya mengimbau masyarakat tidak membeli motor bodong, karena biasanya hasil tindak kejahatan. Artinya curian," jelas dia.

Warga yang hendak membeli motor bekas, kata Aldi, wajib memastikan kendaraan memiliki surat-surat yang valid.

Bahkan, perlu mencocokkan antara nomor rangka kendaraan dan surat-surat.

Baca juga: Ekspansi Bisnis Produsen AMDK Cleo, Bangun Tiga Pabrik Air Kemasan

Baca juga: Masuk Zona Orange, Wahidin Halim Tutup Kegiatan PTM SMA di Tangerang Raya 

Aldi menegaskan, warga yang membeli barang hasil curian dapat disebut sebagai penadah.

Serta dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan hasil kejahatan.

Pembeli bisa terancam hukuman hingga di atas 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Masih Buru Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Jagakarsa

Baca juga: Dibanderol hingga Rp 15 Juta, Sejumlah Kelas Tiket MotoGP Mandalika Sudah Ludes Terjual

Sebelumnya, Jajaran Polres Karawang bersama Polsek Karawang Kota meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran nekat melawan dan melarikan diri dari tangkapan petugas.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved