Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Hukum Jerinx SID

Akibat Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Terhadap Terdakwa Jerinx SID Ditunda Pekan Depan  

Jerinx SID menjalani jalani sidang soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Tayang:
Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Jerinx SID mengajukan tes poligraf atau tes kebohongan terhadap Adam Deni kepada hakim saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani jalani sidang soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim ketua sempat membuka persidangan dengan menyapa kondisi Jerinx saat ini. 

"Apa kabar Jerinx?," tanya hakim ketua, Rabu (2/2/2022). 

"Baik yang mulia," timpal Jerinx. 

Lebih lanjut, majelis hakim meminta saksi dari JPU untuk dihadirkan di ruang sidang. 

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx SID: Hari yang Indah di Jakarta, Saya Biasa Saja, Hanya Kasihan

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Mabes Polri Terkait Postingan di Medsos, Jerinx SID Ingatkan Karma Memang Ada

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi Setelah Berseteru dengan Jerinx SID, Ada Masalah Apa?

Namun, rupanya saksi dari pihak JPU berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan. 

"Yang pertama adalah bap DR. bambang pratama ahli hukum ITE, dan satu lagi Kompol Heri Priyanto ini ahli yang melakuakan forensik digital terhadap barang bukti,” kata JPU di persidangan. 

Adapun kedua saksi yang berhalangan hadir tersebut memiliki alasan beda-beda. 

“Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa dr Bambang Pratama menyatakan positif covid yang mulia jadi untuk hari ini berhalangan hadir,” ujarnya.

BERITA VIDEO: Viral Konser di Subang Undang Kerumunan Ribuan Orang Abai Prokes

“Dan satu lagi kompol Heri Priyanto hari ini juga menjadi saksi di persidangan dengan perkara atas nama Munarman, di Jakarta Timur,” ucap JPU.

Kemudian, hakim menyerahkan hak kepada penasehat hukum untuk memilih apakah akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pekan depan agar menghadirkan ahli psikiater dan forensik. 

“Kami tidak keberatan juga karena ini untuk mencari pembuktian pembenaran materil kami sangat membutuhkan keterangan ahli misalnya ahli forensik,” kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. 

Kemudian, hakim mengizinkan JPU jika memang bisa menghadirkan saksi yang dimaksud. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved