Lonjakan Kasus Covid-19, Menkominfo Terapkan Pembatasan Kerja di Kantor: Kurang Sehat Disarankan WFH
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerapkan pembatasan kerja di kantor dampak melonjaknya kasus Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM - Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia tengah melonjak pesat, ditambah mewabahnya virus corona atau Covid-19 varian omicron.
Kini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerapkan pembatasan kerja di kantor.
Selain itu ia menerapkan Work From Home (WFH) secara bergantian.
Hal itu sudah sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).
Baca juga: Kemenkominfo Jadi Enabler Masyarakat di Era Industri 4.0, Johnny G Plate: Kita Diberi Tanggung Jawab
Baca juga: Program Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T, Menkominfo Harap Tidak Ada Lagi Masyarakat yang Tertinggal
Baca juga: Menkominfo Harap Pelayanan Seluler 4G di Wilayah 3T Tidak Terganggu: Jangan Sampai Terjadi Interupsi
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19.
Johnny menegaskan Kemenkominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo,"
"Salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (31/01/2022).
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan.
Yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.
Menurut Johnny, Kantor Pusat Kemenkominfo di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2.
Selain itu memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Maka itu, Kantor Pusat Kemenkominfo saat ini turut menerapkan pembatasan kegiatan.
“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.