Selasa, 28 April 2026

Virus Corona

Kasus Omicron Tinggi Akibat Penularan Lokal, Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Perubahan aturan ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

Warta Kota/Lusius Genik
Ilustrasi - masa karantina perjalanan luar negeri hanya 5 hari foto Suasana Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperbarui waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Jika sebelumya waktu karantina yang harus dijalani PPLN setelah masuk ke Indonesia selama tujuh hari, kini dipangkas menjadi lima hari.

Perubahan aturan ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap."

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022), secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Karantina PPLN Dipersingkat Jadi Lima Hari, Mulai 4 Februari 2022 Pintu Masuk Bali Dibuka Lagi

Baca juga: Sandiaga Uno akan Tindak Tegas Hotel yang Bermain Dalam Karantina, Buntut Laporan Wisman Ukraina

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (15/11/2021).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (15/11/2021). (Warta Kota)

Luhut menambahkan, berbagai riset menunjukkan masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki."

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ujar Menko.

Baca juga: WAJIB! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Dikarantina Lagi Saat Masuk ke Wilayah Kabupaten Karawang

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari 2022 mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

"Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," tegasnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI.

Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved