Virus Corona
Karantina PPLN Dipersingkat Jadi Lima Hari, Mulai 4 Februari 2022 Pintu Masuk Bali Dibuka Lagi
Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron dari transmisi lokal, ketimbang kasus impor.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.
Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron dari transmisi lokal, ketimbang kasus impor.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas mengenai evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (31/01/2022).
Baca juga: Luhut Minta Masyarakat yang Flu dan Batuk Tak Takut Tes Antigen Atau PCR
“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap."
"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” tutur Luhut.
Kebijakan ini diambil, lanjutnya, mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Niat Ogah Berpolitik Lagi, Lebih Pilih Jadi Dosen Atau Advokat
Selain itu, imbuh Luhut, berbagai riset menunjukkan masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari.
“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki."
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter), seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” jelas Luhut.
Baca juga: Lima Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Mayoritas Lansia dan 60 Persen Belum Divaksin Lengkap
Mulai 4 Februari 2022, pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.
Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini.
“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 31 Januari 2022: 10.185 Orang Positif, 3.290 Pasien Sembuh, 17 Wafat
Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.
Luhut menambahkan, pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.
“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu, dengan total 447 kamar."
"Dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” bebernya, dikutip dari laman setkab.go.id. (*)