Gangster

Polres Metro Jakbar Gulung Komplotan Gangster Joglo 92 yang Terkenal Sadis, Satu Orang Bawa Celurit

Komplotan Gangster Joglo 92 akhirnya dilumpuhkan Polres Metro Jakarta Barat. Salah satu anggota bawa celurit untuk menyabet mangsa.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Polres Metro Jakarta Barat menggulung enam orang Gangster Joglo 92 karena terlibat tawuran dengan kelompok lain di kawasan Pos Pengumben, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (30/1/2022) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Enam orang gangster sepeda motor Joglo 92 terlibat tawuran dengan kelompok lain di kawasan Pos Pengumben, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (30/1/2022) dini hari.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat membubarkan dan menangkap pelaku tawuran.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, dari enam orang gengster yang diamankan, satu diantaranya membawa celurit.

Baca juga: 35 Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 untuk Kekasih, Kerabat, Atasan Bisa Dibagikan Lewat WhatsApp

"Jadi gangster ini memang sudah mempersenjatai diri untuk melakukan tawuran," ujar dia saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Rahmad melanjutkan, pembubaran tawuran itu setelah pihaknya mendapat informasi adanya aksi tawuran dua kelompok pemuda.

Kemudian dengan cepat pihaknya terjun ke lokasi guna mencegah adanya korban luka dan jiwa.

Setiba di sana, para gangster sepeda motor ini kocar-kacir karena takut ditangkap aparat kepolisian.

Baca juga: Kebakaran di Tambora Kembali Terjadi, Warga Mulai Resah dalam Sepekan Sudah Tiga Kali

Aksi saling kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dengan gangster yang berusaha menyelamatkan diri dari buruan Tim Patroli Perintis Presisi.

"Setelah saling kejar-kejaran, kami akhirnya menangkap enam gangster tidak jauh dari lokasi kejadian tawuran," ucapnya.

Keenam orang itu akhirnya dibawa ke Polsek Kebon Jeruk sesuai dengan lokasi kejadian untuk ditindak lanjuti.

Namun demikian, Rahmad tidak merinci identitas para pelaku tawuran tersebut karena yang menangani perkaranya adalah Polsek Kebon Jeruk.

"Kami akan terus menjaga wilayah demi menciptakan situasi aman dan kondusif, sehingga warga bisa tidur lelap di malam hari," tegasnya.

Baca juga: Jelang Imlek 2022, Pengurus Klenteng Hok Lay Kiong Sarankan Umat Ibadah di Rumah

Para pelaku tawuran bersenjata tajam bisa dikenakan Pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.

Para pelaku juga melakukan live streaming di sosial medianya untuk memancing kelompok lain ikut dalam aksi tawuran.

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved