Seragam Satpam
Sejarah Pembentukan Satpam, hingga Perubahan Seragam dari Awal hingga 2022
Jelang peringatan HUT Satpam besok senin 31 Januari 2022, akan diperkenalkan secara resmi segaram satpam baru.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perubahan baju dinas anggota satuan pengamanan (seragam satpam) yang terlihat seperti seragam polisi belakangan menjadi pembahasan.
Profesi satpam dengan seragam barunya membuat mereka sulit dibedakan dengan anggota kepolisian.
Perubahan ini ternyata tak lepas dari sejarah dan tujuan dibentuknya satpam pada tahun 1980.
Melansir dari laman Antara, satuan pengamanan atau satpam dibentuk oleh Jenderal Polisi Awaloedin Djamin dengan terbitnya SKEP/126/XII/1980 pada 30 Desember 1980.
Latar belakang pembentukkan satpam adalah kurangnya jumlah anggota kepolisian berbanding jumlah penduduk, serta situasi keamanan pada saat itu.
Baca juga: Viral Penampakan Seragam Satpam yang Baru Jelang HUT Satpam 31 Januari
Berawal dari dibentuknya Pam Swakarsa, anggota kepolisian menggandeng warga sipil yang bertugas untuk membantu menjaga keamanan.
Adapun sebutan satuan pengamanan atau satpam diambil dari istilah security guard yang kerap digunakan di luar negeri.
Sebagai pelopor tonggak berdirinya satuan pengamanan, maka Jenderal Polisi Awaloedin Djamin disebut sebagai Bapak Satpam Indonesia.
Hal ini pula yang menjadi alasan setiap tanggal 30 Desember dirayakan sebagai HUT Satpam Indonesia.
Pengertian Satpam Sesuai Peraturan Negara Aturan mengenai satuan pengamanan (satpam) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz yang menjabat pada saat itu.
Pada pasal 1 dijelaskan bahwa satuan pengamanan yang selanjutnya disebut satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Baca juga: Setujui Rencana Ubah Warna Seragam, Satpam di Tangerang: Yang Sekarang Mirip Banget Seragam Polisi
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa anggota satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pembentukannya, pada pasal 5 dijelaskan untuk membentuk satpam harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.
Lebih lanjut, tercantum pada pasal 33 pengawasan dan pengendaliannya dilakukan Kapolri yang dilaksanakan oleh: Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau Ditbinmas Polda, untuk tingkat Polda.
Seragam Satpam Dari Waktu ke Waktu