Satgas OTT Oknum Jaksa di NTT, Kejagung Didesak Copot Kajati
Tamil Selvan mendukung langkah Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung guna mengungkap tindakan pidana terutama yang dilakukan oleh jaksa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung, menggelar operasi tangkap tangan (OTT), menyasar seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.
Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu, ditangkap saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin (20/12/2021) malam.
Ketua Umum Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan mendukung langkah Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung guna mengungkap tindakan pidana terutama yang dilakukan oleh penegak hukum seperti dalam dugaan kasus pemerasan oleh seorang jaksa berinisial KM pada akhir tahun lalu, terhadap salah seorang kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut Tamil, perbuatan seperti mafia yang dilakukan oleh jaksa KM merupakan fenomena gunung es.
Ia menduga, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan jaksa.
Tamil pun meminta pejjabat diatasnya, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus ikut bertanggung jawab.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Berharap ICMI Turut Mendukung Pemindahan IKN Nusantara ke Kalimantan Timur
Baca juga: Sejumlah Staf Positif Covid-19, MKD DPR Dilockdown Seminggu
"Kejaksaan Agung Jangan loyo, rakyat menjerit karena diperas oknum jaksa bukan urusan remeh temeh. Yang muncul ke permukaan itu baru ujung kuku, kami yakin ada aktor dibalik itu. Bukan hanya oknum jaksa, patut diduga, Kajati juga tahu," ujar Tamil Selvan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
"Agar menjadi efek jera bagi penegak hukum lainnya, harus ada tindakan tegas. Pecat Kajati NTT, Yulianto dan bongkar kasus ini sampai ke akarnya," lanjut Komunikolog ini.
Atas hal itu juga, Aliansi Anti korupsi dan jaringan anti korupsi NTT sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (25/1/2021) lalu.
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Alfred Baun mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto harus bertanggung jawab atas perbuatan Jaksa KM, yang diduga memeras sang kontraktor.
Baca juga: Ariza Sebut Penanganan Pandemi Virus Corona di Jakarta Dilakukan Secara Gotong Royong
Baca juga: Asap Masih Mengepul di Bangunan Terbakar yang Tewaskan 3 Orang di Tebet
"Tuntutan kami, Kajati NTT harus segera kembalikan uang kontraktor sebesar Rp 2 miliar, yang diduga diperas oleh oknum jaksa Kundrat Mantolas," ujar Alfred, dilansir dari Kompas.com.
Massa pun meminta Jaksa Agung segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya dan mengadili oknum-oknum jaksa nakal di NTT.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 17 Januari kemarin, Arteria Dahlan menyinggung soal kasus OTT Jaksa di NTT, KM dan salah satu pengusaha, HT.
Baca juga: Pahami Gagasan Jaksa Agung, KPK Tetap Tindak Koruptor di Bawah Rp50 Juta
Baca juga: Tissa Biani Mengaku Tomboi dan Tidak Pernah Bermimpi Menjadi Nirmala di Film Seri Oki dan Nirmala
Menurut Arteri, HT selalu diancam diberikan surat panggilan.
HT juga, kata Arteri sempat stor senilai Rp100 juta sebanyak 20 kali kepada KM.
Akhirnya, HT menyerah dan melaporkan Jaksa KM ke Satgas 53.
Arteria Dahlan juga menyebut bahwa Kajati NTT Yulianto, merupakan jaksa tukang ancam dan bila masuk ke Dapilnya di Jawa Timur akan berurusan dengannya selaku Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kejaksaan-agung_20180524_215422.jpg)