Selasa, 21 April 2026

Rajacoin Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Total keseluruhan kerugian nasabah atas dugaan kasus ini diperkirakan mencapai hingga ratusan miliar rupiah.

ist
Founder Master Trust Law Firm Natalia Rusli (tengah) bersama timnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Mahkota Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan berbasis coin digital dengan nama Rajacoin, yakni AO, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh nasabahnya, Jumat (28/1/2022).

AO dilaporkan sesuai Pasal 372 juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Total keseluruhan kerugian nasabah atas dugaan kasus ini diperkirakan mencapai hingga ratusan miliar rupiah.

Pelaporan dilakukan para nasabah yang diwakili kuasa hukum Farlin Marta, dari Master Trust Law Firm di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

"Kami mewakili dari beberapa klien melaporkan saudara AO atas atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi di coin digital dengan nama Rajacoin," ucap Farlin.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/491/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Januari 2022.

Baca juga: Dokter Ungkap Kini Masyarakat Panik Saat Positif Covid-19, Bergejala Ringan Langsung Minta Dirawat

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2022: Rekor Baru Lagi, Pasien Positif Tambah 9.905 Orang

Dalam laporan AO disebut telah melakukan dugaan tindak pidana dengan modus melakukan perjanjian berupa jaminan cek kepada para nasabah.

"Tetapi begitu klien kam ingin mencairkan cek dimaksud, ternyata bukan hanya dananya yang tidak ada, tapi juga rekening PT-nya juga sudah kosong. Sudah ditutup, begitu," ujar Farlin didampingi founder Master Trust Law Firm Natalia Rusli dan advokat Agung Pratama, 

Farlin menjelaskan, sekitar empat bulan sebelumnya, Suf, kliennya, sudah beberapa kali meminta penjelasan terkait keberadaan dananya sebesar Rp690 juta yang diinvestasikan di PT Mahkota Teknologi Indonesia.

Baca juga: Menteri Kesehatan: Pasien Omicron yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit Hanya yang Perlu Oksigen

Akan tetapi, Suf hanya mendapat janji-janji manis.

"Oleh AO, Suf diminta menunggu terus dengan alasan ingin mengurus izin Bappeti, tapi hingga saat ini tidak ada kabar yang jelas dari saudara AO," jelas Farlin.

Merasa dipermainkan, Suf kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana miliknya itu ke Master Trust Law Firm untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Relawan SIGAP Anggap Ganjar Pranowo Pantas Dijadikan Capres oleh PDIP pada Pilpres 2024 Mendatang

Di tempat yang sama, advokat Agung Pratama menyebut AO diduga melakukan tindak pidana dengan modus investasi Rajacoin.

Modusnya, lanjut Agung, dijalankan oleh AO dengan cara melakukan pencarian investor yang ingin menitipkan dananya di PT Mahkota Teknologi Indonesia.

"Ia mengiming-imingi bunga sebesar 0,7% per hari dengan menitipkan cek sebagai jaminannya atas uang investor-investor," uajrnya.

Baca juga: Prestasi Memburuk, Praveen/Melati dan Hafiz/Gloria Terdepak dari Pelatnas PBSI 2022

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved