Pengerebekan Pinjol

Tidak Punya Izin dari OJK, Manajer Pinjol di PIK 2 Sebagai Tersangka dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Manajer pinjaman online ilegal yang digerebek polisi di pulau reklamasi, Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara jadi tersangka.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombas Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022), Kamis (27/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Manajer pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digerebek polisi di pulau reklamasi, Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombas Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang yang merupakan pimpinan grup Pinjol tersebut.

Lima orang itu berprofesi sebagai satu manajer dan empat orang leader.

"Kemarin, ada 90 pegawai di perusahaan itu. Sebanyak 90 orang dibagi empat kelompok, jadi ada empat leadernya, nah itu yang kami bawa ke kantor dan kami periksa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Manajer Pinjol Ilegal di PIK 2 Ditetapkan Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi Digerebek, Ibu Dua Anak Tergiur Gaji Rp5 Juta

Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Pantai Reklamasi, Pekerjakan Karyawan di Bawah Umur

Dari lima orang diperiksa, polisi tetapkan satu orang sebagai tersangka.

Satu tersangka inisial V merupakan manajer perusahaan tersebut.

Auliansyah mengatakan, sampai sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi pengancaman atau pornografi dalam perusahaan Pinjol ilegal tersebut.

Namun, Pinjol itu dipastikan tidak resmi karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITA VIDEO: 58 Napi Narkoba Banten Dipindah ke Penjara Berkeamanan Maksimum di Nusakambangan

Sehingga, V dikenakan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Di mana ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 Miliar.

Sampai saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka baru. Kepolisian masih menggali adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus Pinjol ilegal itu.

"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman-pendalaman terus belum, ada penagihan-penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved