Manajer Pinjol Ilegal di PIK 2 Ditetapkan Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Dirreskrimsus PMJ Kombas Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang yang merupakan pimpinan grup Pinjol tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Manajer pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digerebek polisi di pulau reklamasi, Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombas Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang yang merupakan pimpinan grup Pinjol tersebut.

Lima orang itu berprofesi sebagai satu manajer dan empat orang leader.

"Kemarin ada 90 pegawai di perusahaan itu. Sebanyak 90 orang dibagi empat kelompok, jadi ada empat leadernya, nah itu yang kami bawa ke kantor dan kami periksa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Dari lima orang diperiksa, polisi tetapkan satu orang sebagai tersangka.

Satu tersangka berinisial V merupakan manajer perusahaan tersebut.

Auliansyah mengatakan, sampai sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi pengancaman atau pornografi dalam perusahaan Pinjol ilegal tersebut.

Baca juga: Diselenggarakan di Tengah Pandemi Covid-19, SEA Games Vietnam 2021 Bakal Menggunakan Sistem Bubble

Baca juga: 12 Marbot dan Tuna Netra di Jakarta Timur Dapat Warung Jakpreneur Timur

Namun, Pinjol itu dipastikan tidak resmi karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga, V dikenakan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Di mana ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 Miliar.

Baca juga: Sudirman Akui Pemain Belakang Persija Sering Panik Saat Ditekan Lawan

Baca juga: Pedagang Minyak Goreng di Pasar Bukit Pamulang II Minta Pemerintah Indonesia Ganti Rugi

Sampai saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka baru. Kepolisian masih menggali adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus Pinjol ilegal itu.

"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman-pendalaman terus belum, ada penagihan-penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved