Polisi Tak Temukan Unsur Pengancaman dalam Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi membantah adanya unsur pengancaman dan memperkejakan anak di bawah umur yang dilakukan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digerebek di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut.
Kelima saksi merupakan pentolan dari perusahaan Pinjol ilegal itu.
Hasilnya, perusahaan yang baru genap berusia sebulan itu memang dinyatakan tidak resmi atau ilegal karena belum mengantongi izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, manajer Pinjol berinisial V dikenakan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Di mana ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 Miliar.
Namun, dari pemeriksaan sementara polisi tidak menemukan unsur pemerasan ataupun memperkejakan anak di bawah umur.
Baca juga: Anies Harap Jakarta Siap Hadapi Tantangan Sebagai Pusat Ekonomi Bisnis Skala Global
Baca juga: Sambut MotoGP Mandalika 2022, Prime Park Hotel and Convention Lombok Tawarkan Beragam Fasilitas Ini
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yg kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol Ilegal itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Selain itu kata Auliansyah, pihaknya belum menemukan tindak pengancaman yang dilakukan para debt collector terhadap peminjam dana.
Penyidik juga tidak menemukan adanya ancaman unsur pornografi yang dilakukan para pekerja Pinjol terhadap nasabahnya.
Baca juga: Anggara Wicitra Sebut Persiapan Jakpro untuk Formula E Tak Sebaik Pentas Seni SMP
Baca juga: Meski Libas Timor Leste 4-1, Shin Tae-yong Kecewa Dengan Permainan Timnas Indonesia
Namun meski begitu, polisi tetap menjerat manajer Pinjol dengan Undang-undang perdagangan.
Sebab kata Auliansyah, dikhawatirkan karena tidak resmi maka semakin lama perusahaan tersebut akan bertindak kriminal apabila tidak ditertibkan.
"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti kemarin-kemarin," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Anies Sebut Kepindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Tak Selesaikan Masalah Kemacetan Jakarta
Sebelumnya polisi gerebek pinjol ilegal yang terletak di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.
Markas Pinjol ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.
Sekilas tidak ada yang berbeda dari ruko Pinjol tersebut. Terlihat ruko terletak berjejer memanjang dengan ruko lainnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Dinilai Tepat jadi Kepala Otorita IKN Nusantara sesuai Kriteria Presiden Jokowi
Baca juga: Garang saat Bikin Ricuh dan Naiki Patung Maung Lodaya, Anggota GMBI Memelas saat Digelandang Polisi
Namun, komplek Ruko itu memang terlihat sepi.
Hanya ada sekira tiga Ruko yang dibuka sementara sisanya terlihat kosong.
Berbeda dengan Ruko yang buka lainnya, tidak ada papan nama pada markas Pinjol ilegal.
Baca juga: Viral, Sopir Transjakarta Gagalkan Upaya Bunuh Diri Perempuan di Flyover Jembatan II Jakbar
Baca juga: Ditinggal ke Apotek, Seorang Balita di Depok Terkunci di Dalam Mobil
Hanya terlihat puluhan motor terparkir di depan Ruko.
Lantai satu Ruko, terlihat kosong. Hanya ada tumpukan helm, rakitan komputer yang ditaruh di dalam dus, dan juga sampah-sampah yang berserakan.
Sementara di lantai dua terlihat jejeran komputer. Di setiap komputer terdapat pegawai yang mengoperasikan.
Baca juga: Anggara Wicitra Sebut Persiapan Jakpro untuk Formula E Tak Sebaik Pentas Seni SMP
Baca juga: Anies Harap Jakarta Siap Hadapi Tantangan Sebagai Pusat Ekonomi Bisnis Skala Global
Semua pegawai terlihat memakai baju casual seperti kaus dan sweater.
Di lantai tiga pun terlihat sama. Jejeran komputer terlihat diisi setiap pegawai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dari penggerebekan Pinjol ilegal didapat 99 pegawai.
Baca juga: Sambut MotoGP Mandalika 2022, Prime Park Hotel and Convention Lombok Tawarkan Beragam Fasilitas Ini
Di mana rinciannya 98 pegawai operasional dan satu seorang manajer.
"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2," jelas Zulpan di lokasi penggerebekan. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/markas-pinjol-pik2.jpg)