Berita Daerah
Bela Warga saat Protes Perusahaan Tambang, Mardedi Kini Dituntut 2 Tahun Penjara,Dianggap Rusak Truk
Bachtiar Marasabessy, SH., MH kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Akhirnya, kedua masa berhasil dibubarkan setelah kekuatan pengamanan dari pihak polres terus bertambah dibantu personil dari Kodim 0426 Bute. Kedua pihak yang bentrok digiring keluar lokasi.
Mardedi Susanto sendiri merupakan salah satu tokoh Pemuda Batang Bungo yang cukup vokal dalam permasalahan itu.
Ia kemudian dilaporkan ke polisi atas tudingan pengrusakan dump truk.
Protes dari kuasa hukum
Menanggapi itu, Bachtiar Marasabessy, SH., MH kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Ia merasa heran JPU memberikan tuntutan penjara selama dua tahun terhadap kliennya.
Baca juga: VIDEO: Viral Bentrok Ratusan Warga dengan Pekerja Tambang di Bungo Buntut Pemblokiran Akses Jalan
"Seharusnya jaksa penuntut umum bijak dalam mengambil suatu keputusan. Ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan ada hal yang meringankan terdakwa," ujar Bachtiar Marasabessy melalui pesan tertulisnya, Kamis (27/1/2021)
Katanya, jika mengacu kepada kitab undang-undang hukum acara pidana, dalam perkara tersebut, teori-teori yang sudah dibangun tidak layak yang bersangkutan dituntut dengan dua tahun penjara.
"Padahal dalam sidang yang digelar, banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya barang bukti yang menjadi pemberatan dan meringankan terhadap terdakwa," ujar Bachtiar
"Kami merasa bahwa, apa yang dituntut oleh JPU ada yang tersembunyi dan ada apa-apanya," imbuhnya
Baca juga: Temuan Maladministrasi di Kasus Pengrusakan Mobil KBPC, Barang Bukti Dump Truk Dihadirkan
Katanya, tidak semua barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, untuk menggali fakta persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo M. Ihsan menyebutkan tuntutan dua tahun yang dilayangkan tersebut lantaran ada hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa.
Semisal menimbulkan kerugian terhadap korban, tidak mengganti kerugian dan tidak mengakui perbuatan.
Sebelum sidang tuntutan ini, PN Muara Bungo juga telah menghadirkan saksi verbal dari Polres Bungo yaitu Penyidik kasus yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.
Dikutip dari Tribun Jambi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati, SH., M. Hum yang memimpin sidang sedikit kesal, lantaran didalam berkas perkara ada yang tidak beres, dimana penyidik telah melakukan mal administrasi terkait berkas perkara yang ditanganinya itu.