Setelah Kerangkeng Manusia, Satwa Dilindungi Undang-undang Ditemukan di Rumah Bupati Langkat
KPK menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Selasa (25/1/2022).
Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.
Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja, setelah mereka bekerja.
Baca juga: PKS: Edy Mulyadi Pernah Jadi Caleg pada Pemilu 2019 tapi Setelah Itu Tidak Aktif di Kepengurusan
Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut tidak punya akses ke mana-mana.
"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak, yakni hanya dua kali sehari.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.626 Orang, Dua Pasien Meninggal
Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.
Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.
"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji."
Baca juga: Dua Pasien Omicron di Indonesia Wafat, Epidemiolog: Dari Sisi Kerawanan Tak Beda dengan Varian Lain
"Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," tutur Anis.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis dan rombongan diterima oleh komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dan jajarannya. (Ilham Rian Pratama)