Prasetyo Akan Lapor Balik ke BK Buntut Interpelasi Formula E
Politikus PDI Perjuangan ini merasa posisinya tersandera atas laporan dirinya ke BK yang tak kunjung dipanggil untuk diperiksa.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal melapor balik koleganya di dewan buntut rencana pemanggilannya oleh Badan Kehormatan (BK) soal dugaan pelanggaran interpelasi Formula E.
Politikus PDI Perjuangan ini merasa posisinya tersandera atas laporan dirinya ke BK yang tak kunjung dipanggil untuk diperiksa.
“Saya mau laporkan ke BK balik, intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu nggak ada apa-apanya,” kata Prasetyo pada Rabu (26/1/2022).
Prasetyo mengungkapkan, rapat interpelasi digelar untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana turnamen Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang.
Hak interpelasi, kata dia, juga dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Saya melaksanakan (interpelasi) berdasarkan Undang-Undang, bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa,” tanya Prasetyo.
Dia mengaku, awalnya mendapat pemberitahuan secara lisan bahwa akan diperiksa oleh BK pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Baca juga: Pemkot Depok Tetap Gelar PTM 100 Persen, Meski 8 Sekolah Terpapar Covid-19
Baca juga: Usai Kirim Video Permintaan Bantuan ke Ganjar, Supali Tak Menduga Permintaannya Langsung Dikabulkan
Namun informasi itu diralat hingga akhirnya akan dipanggil pada Rabu (26/1/2022) ini.
Sampai sekarang, kata dia, rencana pemanggilannya itu batal dilakukan.
Prasetyo tidak mengetahui pasti penyebab batalnya pemanggilan ke BK.
“Dapat lisan katanya tanggal 9 (Desember), mundur itu nggak tahu (kenapa) Ketua BK-nya. Harusnya dia izin ke saya, dan saya akan mengagendakan untuk dibuat terbuka di ruang paripurna, ayo kita berdebat,” ucap Prasetyo.
Baca juga: Berikut Daftar Koruptor yang Jadikan Singapura Tempat Ngumpet, Ada Harun Masiku hingga Djoko Tjandra
Baca juga: Sudah Sepekan, Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional di Jaksel Masih Tinggi
“(Untuk hari ini) juga nggak ada (surat), lisan juga dan sampai hari ini saya sedang menunggu. BK jangan dijadikan mainan di DPRD. Kalau saya sih gentlemen saja, sudah berani melaporkan, berani dong panggil saya gitu, mungkin penakut semua kali,” lanjut Prasetyo berkelakar.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan BK DPRD terkait persoalan rapat paripurna soal interpelasi Formula E pada Selasa, 28 September 2021 lalu.
“Untuk yang dilaporkan Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibuat setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga: Pesan Johan Budi kepada Pimpinan KPK: Kita Harus Lebih Dulu Berintegritas Sebelum Mengajari Orang
Baca juga: Hasil Riset CSIIS, Sebut Nama Erick Thohir Masuk di Daftar Capres 2024 Pilihan Warga Nahdlatul Ulama
“Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan,” ujar Baco.
Seperti diketahui, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI telah menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada Selasa, 28 September 2021 lalu.
Sayangnya rapat paripurna tentang penjelasan anggota dewan pengusul hak interpelasi itu tidak kuorum, atau jumlah peserta rapat tidak sesuai jumlah minimal sebanyak 54 orang.
Padahal agenda itu telah ditunda sebanyak dua kali dengan jeda waktu sejam dan 10 menit. Hingga rapat digelar, tujuh fraksi dari PAN, Demokrat, NasDem, PKS, Golkar, PKB-PPP dan Gerindra tidak hadir dalam agenda itu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 27 Januari Libra Butuh Sendiri, Gemini Atur Keuanganmu
Baca juga: Kurang Sosialisasi dan Tutup Akses Jalan, Puluhan Warga Protes dan Datangi Proyek Tol Cijago II
Rapat interpelasi dilakukan sebagai buntut dari rencana Pemprov DKI Jakarta menggelar turnamen Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang. Melalui PT Jakpro serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp 983.310.000.000.
Rinciannya, 20 juta pound sterling atau setara Rp 360.000.000.000 dibayar tahun 2019, dan 11 juta pound sterling atau Rp 200.310.000.000 dibayar tahun 2020. Duit sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO.
Sementara bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp 423.000.000.000 dibayar PT Jakpro.
Namun pada Maret 2021 lalu, duit bank garansi telah dikembalikan kepada PT Jakpro, sehingga duit yang sudah disetor kepada Formula E menjadi Rp 560 miliar.
Ajang balap mobil listrik ini rencananya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2020 lalu. Sayangnya ajang balap ini diundur menjadi tahun 2022 akibat pagebluk Covid-19. (faf)