Kamis, 23 April 2026

Dipecat Gara-gara Pandemi, Iwan Terpaksa Jadi Pegawai Pinjol Ilegal

Dipecat gara-gara pandemi Covid-19, Iwan terpaksa nekat bekerja di tempat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Markas Pinjol ilegal di di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Berbeda dengan Ruko yang buka lainnya, tidak ada papan nama pada markas Pinjol ilegal.

Hanya terlihat puluhan motor terparkir di depan Ruko.

Lantai satu Ruko, terlihat kosong. Hanya ada tumpukan helm, rakitan komputer yang ditaruh di dalam dus, dan juga sampah-sampah yang berserakan.

Sementara di lantai dua terlihat jejeran komputer. Di setiap komputer terdapat pegawai yang mengoperasikan.
Semua pegawai terlihat memakai baju casual seperti kaus dan sweater.

Di lantai tiga pun terlihat sama. Jejeran komputer terlihat diisi setiap pegawai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dari penggerebekan Pinjol ilegal didapat 99 pegawai.

Di mana rinciannya 98 pegawai operasional dan satu seorang manajer.

"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2," jelas Zulpan di lokasi penggerebekan. (Des)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved