Faskes dan Industri di Jakarta Andalkan Insinerator Tangani Limbah Beracun dan Berbahaya
Insinerasi merupakan proses pengolahan limbah memanfaatkan energi panas untuk membakar limbah yang dilakukan secara terkendali pada suhu tingg
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Berdasarkan data di Kementerian KLHK RI, kata dia, setidaknya ada 60 juta ton limbah yang harus ditangani. Dia menilai, pihak terkait memiliki kesempatan yang besar dalam pengelolaan limbah industri B3.
“Kesempatan ini masih besar sekali yang bisa dilakukan di Indonesia dan dapat mendorong sirkular ekonomi. Kami juga berharap, jangan ada penularan Covid-19 karena limbah tidak ditangani dengan baik,” ujar Sayid.
Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Perempuan Indonesia Divaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks
Sebagai informasi, PPLI merupakan perusahaan Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 1994 dengan menyediakan jasa pengumpulan, daur ulang, pengolahan dan pembuangan limbah B3 dan limbah non B3.
PPLI dimiliki 95 persen oleh Dowa Eco-System Co, Ltd asal Jepang dan lima persen oleh pemerintah Indonesia melalui PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero). (faf)