11 Saksi Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati, Termasuk Kepala Dinas Sosial Langkat

Kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut).

istimewa
Polisi memeriksa 11 saksi terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi memeriksa 11 saksi terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Terkait dengan penemuan tempat pembinaan eks Bupati Langkat itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 31 Januari 2022, Masih Ada Kabupaten Level 3 di Jawa Timur

Ramadhan menjelaskan, saksi yang diperiksa berasal dari pengurus tempat pembinaan hingga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

"Ada pengurus tempat pembinaan, warga binaan, kepala desa setempat, sekretaris desa setempat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Semuanya 11 orang," jelasnya.

Satu Sel Berisi 30 Orang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, ilegal.

Menurut Ramadhan, pejabat publik tidak boleh membuat tempat pembinaan atau rehabilitasi. Apalagi, kegiatannya tidak terpantau pihak yang berwenang.

"Yang jelas tempat itu ilegal dan itu enggak boleh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: 18 Orang Tewas Terbakar di Karaoke Usai Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong, 1 Tewas Dibacok

Ramadhan menyampaikan, pihaknya juga telah menelusuri kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012.

Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat, dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," ungkap Ramadhan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diplomasi Sejak 1973, Indonesia-Singapura Akhirnya Teken Perjanjian Ekstradisi

Ramadhan menuturkan, total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut. Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan kepada pihak keluarga.

"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.

Ramadhan menyatakan, penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.

Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved