Tenaga Honorer
Kadin Jakarta Timur Dukung Kebijakan Tenaga Honorer Diganti Outsourcing Mulai 2023
Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting minta karyawan berstatus honorer untuk meningkatkan kompetensi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menggantikan tenaga honorer dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing mulai tahun 2023 dapat dukungan dari Kadin Jakarta Timur.
Menurut Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting, pihaknya mendukung langkah pemerintah yang mengganti tenaga honorer dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
Baca juga: Politisi PKS Desak Kemenkes Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Lonjakan Kasus Covid-19
Hanya saja ada beberapa catatan dimana para pengusaha alih daya untuk menerapkan sistem outsourcing yang sehat. Hal ini supaya mereka yang nantinya bekerja memiliki kualitas.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan para pekerja alih daya itu program pelatihan. Sehingga mereka nantinya bisa bekerja secara maksimal.
"Caranya menyediakan program pelatihan dari praktisi, program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja. Sehingga para pekerja terampil dan berkualitas," katanya, Senin (24/11/2022).
Baca juga: Achmad Megantara Berpacaran Diam-diam hingga Menikah agar Istri tak Kaget
Anta Ginting menambahkan para pengusaha alih daya juga diharapkan mengupgrade kemampuan karyawan melalui pelatihan singkat untuk bisa mendukung pelayanan di kantor pemerintahan.
Apalagi tugas yang akan dilakukan para pekerja alih daya merupakan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya," sambung Anta.
Baca juga: Akhirnya Pasar Tradisional Binaan Pasar Jaya Jual Minyak Goreng Murah
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dimana pada Pasal 99 ayat 1 disebutkan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih bisa tetap bekerja paling lama lima tahun.
Menurut Thahjo, nantinya hanya ada dua status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Yoriko Angeline Siap Kuliah Sambil Belajar Hidup Mandiri di Amerika Serikat, Akan Tinggalkan Akting?
Tjahjo mengatakan nantinya para pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
“Untuk kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo.
4 Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN yang akan Diputus Kontraknya November 2023 |
![]() |
---|
Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Ridwan Kamil Harapkan Pemerintah Bersikap Bijak |
![]() |
---|
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad Minta Anies Baswedan Dengar Aspirasi Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Gubernur Banten Wahidin Halim Nekat Pertahankan 6.326 Honorer, Bahkan Usulkan Jadi PNS |
![]() |
---|
Ahok Beri Secercah Harapan untuk CPNS DKI yang Jujur |
![]() |
---|