Kasus Narkoba

Politisi Partai Gerindra Mendadak Peduli pada Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengaku prihatin pada kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Anggota KOmisi III RPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, peduli pada kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman di luar dugaan ternyata concern pada kasus narkoba yang menimpa pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Rasa peduli Habiburokhman diperlihatkan ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose, Kamis (20/1/2022). 

"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata Habiburokhman.

Baca juga: Warga Bekasi Makin Sengsara, Dalam Tiga Minggu Sudah 22 Kali Dilanda Banjir

Menurut Habiburokhman, penegak hukum sepertinya tak paham dengan beberapa klasifikasi status pada kasus narkoba.

Kata Habiburokhman, definisi pemakai, pengguna, penyalahguna, hingga bandar narkoba harus diperjelas, sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman semacam itu. 

Oleh karena itu, dia meminta BNN untuk memberi pemahaman lebih kepada para penegak hukum. 

“Secara ilmiah tak pas. Penegak hukum tak paham detail, tak bisa membedakan pemakai dan pengedar. Kita prihatin ini,” ujar Habiburokhman. 

"Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tidak paham detail, belum tercerahkan bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment," ucap Habiburokhman. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Habiburokhman menilai, vonis terhadap Nia dan Ardi menjadi satu di antara banyak kasus yang terjadi tak pahamnya penegak hukum soal perbedaan pemakai dan pengedar. 

Dia kembali menekankan para penegak hukum harus diberikan pencerahan. 

"Makanya perlu terus pencerahan, pencerahan bukan hanya fokus ke sasaran sekolah ini, kampus ini, desa ini, tapi secara umum juga pak," ujarnya.

"Pencerahan bapak kepada masyarakat kepada publik, bikin iklam atau semacam bikin video singkat," imbuhnya.

"Nah beda nih treatmentnya nih antara pemakai dengan pengedar atau bandar," ucapnya.

"Kalau bandar jelas kita sepakat tembak mati gitu kan, hukumam mati lewat proses hukum, tapi kalau pemakai rehabilitasi," pungkasnya.

Vonis yang diberikan pengadilan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dianggap diluar konstruksi hukum.

Baca juga: Keluarga Tahanan Kasus Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Minta Bantuan Komnas HAM

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan divonis  hukuman satu tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, putusan hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu tidak sesuai undang-undang.

Dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Wa Ode Nur Zaenab, disebutkan bahwa para pengguna narkoba harus direhabilitasi dan bukan dihukum penjara.

"Mereka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) ini pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba," kata Wa Ode Nur Zaenab.

Baca juga: Gencar Lakukan OTT di Awal 2022, KPK Bilang karena Ekonomi Membaik dan Proyek Mulai Hidup Lagi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui berulang-kali mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Dalam assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengakui telah ketergantungan narkoba.

"Hakim berpendapat lain dan kami menghormati apapun keputusan hakim. Di sisi lain, ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucap Wa Ode Nur Zaenab.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian menyatakan banding atas putusan hakim itu.

Sesuai hasil assessment terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pengguna narkotika dan wajib di rehabilitasi.

"Pengguna narkotika wajib direhabilitasi. Putusan hakim ini kontradiktif dengan fakta hukum di persidangan," kata Wa Ode Nur Zaenab.

Putusan hakim itu belum bisa dilaksanakan karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan upaya banding.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved