Paman Ungkap Pernikahan Jonathan Frizzy dan Dhena Tak Bisa Diselamatkan
Proses perceraian keduanya masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Biduk rumah tangga pesinetron Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka tengah di ujung tanduk.
Proses perceraian keduanya masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/1/2022).
Menurut paman dari Jonathan, Jason, pernikahan keponakannya ini tak lagi bisa lagi diselamatkan.
Karena Ijonx, panggilan akrab Jonathan Frizzy dan Dhena sudah sempat dipertemukan namun tak ada jalan tengah untuk keduanya rujuk.
"Menurut saya sudah tidak bisa diselamatkan (Rumah Tangga Ijonx-Dhena), karena dua duanya sudah dipertemukan antar dua keluarga juga," jelas Jason di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Bahkan keluarganya masih sempat membuat satu kesepakatan bersama.
Baca juga: Usai Tusuk Anggota TNI, Baharuddin Sembunyi 3 Hari di Kapal Nelayan
Baca juga: Usai Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri di Duren Sawit
Akan tetapi keesokan harinya keduanya kembali berubah dan tak mungkin lagi bisa kembali rujuk.
Diketahui, persidangan cerai hari ini terkait dengan agenda saksi yang dibawa dari pihak Jonathan Frizzy.
Kemudian sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 3 Februari 2021 mendatang, dengan agenda kesimpulan.
Baca juga: BPBD DKI Temukan Ada Sembilan RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir
Baca juga: Polri Benarkan Mobil Bernopol 4196-07 Punya Arteria Dahlan, kenapa Ada Lima Kendaraan Berpelat Sama?
"Nanti tanggal 3, kedua belah pihak mengajukan kesimpulan masing-masing, jadi sebab itu tujuannya untuk pertimbangan hakim untuk memutus pertimbangan tersebut," terang Imran Sinulingga Tim kuasa hukum Ijonx.
"Apa yang kami ajukan sebagai tergugat ini adalah bahan pertimbangan majelis untuk keputusan," sambung Imran.
Untuk diketahui, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021. (Ikhwana Mutuah Mico)